Entri yang Diunggulkan

Cara Alami Agar Pria Kuat Tahan Lama Dengan Madu Kuat 6x Tahan Lama

 Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kita dapat menyaksikan wacana ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa te...

Minggu, 01 Januari 2017

Perbedaan Menunda Kehamilan Dan Membatasi Kehamilan

 Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kita dapat menyaksikan wacana ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh umat.
Jual Supertonik Madukuat/0888 0253 6264 (smart)
Bolehkah mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?

Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya:

Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?

Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.

Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.

Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil

Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

Apa itu ‘azl?

‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.

Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah

1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.

2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

Obat Herbal Asmart menyediakan Obat pelangsing, Supeertonik Madukuat, Propolis
Pemesanan Hubungi:
0888 0253 6264 (smart)call/sms
7595 EE25 (pin BBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar