Entri yang Diunggulkan

Cara Alami Agar Pria Kuat Tahan Lama Dengan Madu Kuat 6x Tahan Lama

 Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kita dapat menyaksikan wacana ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa te...

Jumat, 14 April 2017

Wanita yang telah dicerai haruskah dinafkahi ?

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kita dapat menyaksikan wacana ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh uma

Wanita yang ditalak suaminya tidak lepas dari dua kondisi,

Pertama: wanita yang dicerai tetapi talaknya masih raj’iy (talak satu atau talak dua) yang masih dalam masa iddah, maka para ulama sepakat bahwa dia masih berhak nafkah dari suaminya, sebab dia statusnya masih sebagai istri yang sah, dengan bukti selagi belum habis masa iddahnya suami boleh merujuknya, sebagaimana Allah menyebutnya sebagai suami yang sah dalam firman-Nya;

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا


‘’Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti (iddah) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah/ perbaikan.’’ (QS.Al-Baqarah 228)

Ke dua: wanita yang dicerai suaminya dengan talak ba’in sughro (talak satu atau dua) dan telah habis masa iddah, atau talak ba’in kubro (talak tiga).

Kondisi kedua ini terbagi menjadi dua keadaan;

– Jika wanita tersebut dalam kondisi hamil maka para ulama sepakat dia berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya karena nafkah tersebut buat sang janin milik ayahnya, Allah berfirman;

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ


‘’Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.’’ (QS.at-Thalaq 6)

– Tetapi jika wanita (yang ditalak ba’in) tersebut tidak hamil, maka para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban nafkah atas mantan suaminya, dan pendapat yang kuat adalah tidak ada kewajiban bagi mantan suami untuk menafkahi wanita yang telah ditalak ba’in[11], hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Fathimah binti Qois dari Rasulullah, beliau bersabda tentang wanita yang ditalak ba’in;
 
لَيْسَ لَهَا سُكْنَى وَلَا نَفَقَةٌ

‘’Tidak ada hak tempat tinggal dan nafkah baginya.’’ (HR.Muslim 2717)

Obat Herbal Asmart menyediakan M-Biopro (Miracle Of Probiotik), Supeertonik Madukuat,Hajar Jahanam, Propolis
Respon cepat Hubungi:
0888 0253 6264 (smart)call/sms
7595 EE25 (pin BBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar